Selasa, 13 Maret 2012

Direktorat Pendidikan Madrasah

| 1 Comment


TUGAS

Direktorat Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pendidikan madrasah


FUNGSI

  • Perumusan kebijakan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta kelembagaan, dan kesiswaan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta kelembagaan, dan kesiswaan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta kelembagaan, dan kesiswaan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta kelembagaan, dan kesiswaan; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Madrasah terdiri atas :

  1. Sub-Direktorat Kurikulum dan Evaluasi
  2. Sub-Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  3. Sub-Direktorat Sarana dan Prasarana
  4. Sub-Direktorat Kelembagaan
  5. Sub-Direktorat Kesiswaan
  6. Sub-bagian Tata Usaha

Visi Direktorat Pendidikan Madrasah

Terwujudnya kelembangaan pendidikan Raudatul (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang islami, bermutu, populis, dan mandiri; serta mampu menjadikan peserta didiknya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Allah SWT, berakhlak mulia, berkepribadian, menguasai iptek, dan mampu mengaktualisasikan diri secara positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara


Misi Direktorat Pendidikan Madrasah
  1. Memperkuat identitas pendidikan Islam pada setiap jenjang pendidikan RA, MI, MTs, dan MA.
  2. Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan bagi anak usia pendidikan tingkat RA, MI, MTs, dan MA.
  3. Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan pada tingkat RA, MI, MTs, dan MA
  4.  Meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas lembaga pendidikan pada tingkat RA, MI, MTs, dan MA.

Kebijakan Strategis
  1. Peningkatan Sarana dan Prasarana RA/BA Bermutu
  2. Peningkatan Sarana dan Prasarana MI, MTs dan MA dalam Rangka Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
  3. Pengembangan Mutu RA/BA, MI, MTs dan MA
  4.  Perluasan Kerjasama dan Bantuan Lembaga Donor (MEDP dan Akreditasi melalui AusAid)
  5. Penguatan Ciri Khas dan Regulasi Pendidikan Madrasah
  6. Pemenuhan Inpres No.3 Tahun 2010 mengenai PMT-AS
  7.  Penyediaan Subsidi Pendidikan Madrasah Bermutu melalui Beasiswa Bakat dan Prestasi MTs dan MA
  8. Percepatan Akreditasi Madrasah
  9. Kompetisi dan Peningkatan Daya Saing Lembaga Madrasah
  10. Peningkatan Kualitas / Kompetensi / Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Sertifikasi, Kualifikasi, Beasiswa dll)
  11. Peningkatan Citra, Tata Kelola / Manajemen & Akuntabilitas Pendidikan
Tags : ,

1 komentar:

Terimakasih atas Kunjungannnya Silakan Kasih Komentar.

Popular Posts

Accordition